MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti jadi pengedar ganja seberat 1,9 kilogram, terdakwa Khairal Azhar warga Kecamatan Medan Johor, dihukum 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/4).
Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Khairal Azhar dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara,” vonis hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui bahwa, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Sedangkan dalam dakwaannya jaksa mengungkapkan dalam kasus ini awalnya petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja di Jalan B.Z Hamid, Gang Madrasah, Kecamatan Medan Johor, Medan.
“Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan melakukan Undercover Buy (pembelian secara terselubung) dengan berdampingan dengan Informan mendatangi terdakwa membeli narkotika jenis ganja sebanyak 2 bungkus dengan harga Rp100 ribu,” kata jaksa.
Kemudian, kata jaksa, terdakwa mengeluarkan dari dalam tas ransel berupa 2 plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis ganja untuk diserahkan kepada saksi polisi.
Namun, saat hendak menyerahkan ganja tersebut, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas polisi.
Saat penggeledahan, ditemukan ganja seberat 25 gram dan pada saat itu ditemukan dari atas lantai gubuk tersebut berupa 1 tas ransel warna coklat dengan berisi ganja dengan berat total 1,9 kg. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post