MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa M. Yusuf MTD alias Usup (38) warga Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia dituntut 10 tahun penjara karena dinilai terbukti mengedarkan narkotika jenis ganja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, menilai pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/7).
Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan dalam persidangan,” ucap jaksa.
Setelah membaca amar putusan majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
Dalam dakwaan jaksa, mengatakan Kasus ini bermula pada Rabu (6/3), ketika itu terdakwa datang ke rumah Entong (DPO) di Jalan Mawar, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, untuk membeli daun ganja kering seberat 100 gram seharga Rp250 ribu.
JPU menyebutkan setelah menerima daun ganja kering tersebut, terdakwa pulang ke rumahnya dan masuk ke dalam kamar untuk membagi daun ganja kering seberat 100 gram itu menjadi 61 bungkusan kertas.
Keesokan harinya, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa terdakwa menjadi pengedar ganja di Jalan Mawar, Medan Polonia.
Mendapat informasi itu, polisi mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 61 bungkusan kertas yang berisi daun ganja kering di dalam kamar terdakwa. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post