MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti mengedarkan sabu, Terdakwa Tri Kurniawan (35) warga Marelan dituntut 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel menegaskan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp2 miliar dengan subsider 1 tahun penjara,” kata jaksa.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” ucap jaksa.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa awal mula kasus ini ketika petugas polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pringgan, Linkungan 05, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, ada seorang laki-laki menjual Narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut petugas polisi menuju jalan tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti 3 pelastik klip yang berisi sabu yang ditemukan dalam kantong celana dengan berat 2,67 gram,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan setelah diperiksa lebih lanjut ditemukan juga alat hisap sabu, timbangan, plastik klip, dan juga sekop sabu di rumah terdakwa. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari seorang bernama Jhon (DPO) dengan hasil sistem kerja (bagi hasil). (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post