MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan surat edaran terkait dengan perubahan jadwal jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan.
Sesuai surat edaran No. 800.1.11/177/2025 yang ditandatangani Pj Sekdaprovsu Effendi Pohan, Bagi ASN yang memberlakukan 5 hari kerja dengan jadwal jam kerja pada Hari Senin s/d Kamis Pukul : 08.00-15.00 WIB.
Kemudian, Waktu Istirahat Pukul : 12.00- 12.30 WIB. Hari Jumat Pukul : 08.00-15.30 WIB dan untuk Istirahat pukul Pukul :12.00-13.00 WIB.
Kemudian bagi ASN yang memberlakukan 6 hari kerja akan memberlakukan diberlakukan jam kerja pada hari Senin s/d Kamis dan juga hari Sabtu pada Pukul : 09.00-15.00 WIB.
Lalu, waktu istirahat pada Pukul : 12.00-12.30 WIB. Khususnya hari Jumat Pukul : 09.00 -15.30 WIB Waktu Istirahat Pukul : 12.00-13.00 WIB.
“Dengan ketentuan bahwa jumlah jam kerja bagi instansi yang memberlakukan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam,” kata Kepala Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut, Sutan Tolang Lubis ketika dikonfirmasi, Jumat (28/2).
Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah Sutan mengatakan dipastikan tercapainya kinerja Pemerintah dan tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik dan Instansinya masing-masing.
“Dirinya memastikan seluruh kinerja dan pelayanan bisa tetap berjalan selama bulan Ramadan,” ucapnya. (wol/man)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post