MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap tiga orang mantan pejabat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan.
Adapun kasus yang menyeret 3 mantan pejabat RSUP HAM Medan tersebut, yaitu korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP HAM Medan tahun 2018.
Ketiga mantan pejabat RSUP HAM Medan itu di antaranya ialah Bambang Prabowo selaku mantan Direktur Utama (Dirut), Mangapul Bakara selaku mantan Direktur Keuangan (Dirkeu), dan Ardiansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran.
“Banding,” tegas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Mochamad Ali Rizza, saat dikonfirmasi, Rabu (20/11).
Ali menjelaskan alasannya mengajukan banding. Kata dia, putusan hakim lebih rendah daripada tuntutan JPU khususnya terhadap Bambang dan Mangapul.
Oleh karena itu, pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Diketahui, Bambang divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan tanpa dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.
Sementara itu, dalam tuntutannya, JPU menuntut Bambang 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dibebankan membayar UP sebanyak Rp3 miliar.
Selanjutnya, Mangapul sendiri dihukum 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan tanpa dibebankan untuk membayar UP kerugian keuangan negara.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut Mangapul 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dibebankan untuk membayar UP sebesar Rp2.059.455.203 (Rp2 miliar lebih).
Kemudian, Ardiansyah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan, serta dibebankan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp8.059.455.203 (Rp8 miliar lebih).
Putusan terhadap Ardiansyah mirip dengan tuntutan JPU, yakni 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ardiansyah pun dituntut untuk membayar UP sebesar Rp3 miliar. (wol/ryp/d1)
editor AGUS UTAMA
Discussion about this post