MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mengabulkan eksepsi tergugat Afnir alias Menir melalui kuasa hukumnya Ranto Sibarani atas gugatan perdata oleh tersangka Ninawati.
Gugatan perdata tersangka dugaan tipu gelap modus memasukkan Taruna Akpol ini diajukan ke PN Lubuk Pakam untuk membatalkan laporan (pidana) Afnir alias Menir korban penipuan Rp1,3 miliar.
Kuasa Hukum Afnir, Ranto Sibarani mengatakan Ninawati sempat menggugat laporan Afnir yang dilayangkan ke Polda Sumut ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam supaya menjadi perdata bukan pidana.
Namun seiring berjalannya waktu pada Selasa 21 Mei Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menolak gugatan Ninawati dan menyatakan mereka tidak berwenang menangani gugatan tersebut.
“Artinya, Ninawati menggugat laporan Afnir ke PN Lubuk Pakam, memohon bahwa itu adalah perdata. Sementara PN Lubuk Pakam menerima eksepsi kami, menyatakan tidak berwenang,” katanya, Rabu (22/5).
Pada kesempatan ini, Ranto meminta agar Kejatisu untuk serius menangani perkara tipu gelap modus masuk Taruna Akpol oleh tersangka Ninawati. Sebab, pihak kejaksaan sampai saat ini belum menyatakan lengkap perkara tersebut.
“Kami menyampaikan peran Kejati Sumut sangat penting dalam menentukan berkas dari kepolisian yang sudah memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap dugaan penipuan ini. Sebab, kejaksaan lah yang memutuskan lengkap atau tidaknya berkas perkara tersebut,” pintanya.
Meski Ninawati sudah tak menjadi tahanan dalam kasus modus memasukkan Taruna Akpol, Ranto tetap mengapresiasi Polda Sumut karena terus berupaya melengkapi petunjuk dari jaksa. Apalagi, polisi juga sudah memeriksa puluhan saksi untuk melengkapi dan mengumpulkan alat bukti.
“Ninawati bukan bebas dari penjara karena dia tidak terbukti bersalah. Melainkan, karena masa penahanannya habis di Polda Sumut setelah 60 hari ditahan dan tidak diperpanjang kejaksaan. Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumut sampai saat ini belum menghentikan kasusnya dan berupaya melengkapi petunjuk jaksa,” terangnya.
Untuk diketahui, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut membebaskan masa penahanan tersangka Ninawati dalam kasus dugaan tipu gelap modus masuk Taruna Akpol yang dilaporkan korban Afnir karena masih berupaya mengumpulkan alat bukti berdasarkan petunjuk jaksa.
Namun, tersangka Ninawati kembali ditahan Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut dalam kasus dugaan tipu gelap yang dilaporkan Henry Dumanter.
Hal itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post