MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) kembali mengusulkan dua perkara untuk diselesaikan dengan humanis atau pendekatan keadilan restoratif, Selasa (12/11).
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, menyampaikan bahwa 2 perkara yang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan secara humanis adalah dari Kejari Sibolga dengan tersangka TS yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan satunya lagi, kata Adre, dari Kejari Binjai dengan tersangka TP yang disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo 76 c Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No. 23 tentang Perlindungan Anak.
“Di kasus laka lantas, antara tersangka dan korban dipertemukan dan digagas penyelesaian masalah dengan berdamai. Sama halnya dengan perkara pemukulan anak,” ucapnya.
Adre menegaskan tersangka mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, keluarga korban dan korban juga memaafkan, kemudian tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara.
Ditambahkannya, dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban serta keluarga korban, lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini telah tercipta harmoni dan kedamaian di antara tersangka dan korban.
“Perdamaian telah membuka ruang antara tersangka dan korban dikembalikan ke keadaan semula,” tandasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post