MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menggelar Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah ke SMK N 2 Medan, Jalan STM.
Mewakili Kajati Sumut, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam sambutannya memperkenalkan institusi Kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum dengan tugas penuntutan.
Pada kesempatan itu, Yos menyampaikan pertanyaan kepada peserta apakah ada yang memiliki cita-cita untuk masuk ke Kejaksaan RI.
“Kalau dari antara adik-adik ada yang memiliki keingingn untuk masuk ke Kejaksaan, sejak sekarang persiapkan diri, belajar sungguh-sungguh dan yang paling penting adalah jangan pernah gunakan narkoba dan hindari perbuatan melawan hukum,” tegasnya dalam rilis yang diterima, Kamis (25/4).
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan, selain memiliki tugas sebagai penuntut umum, Kejaksaan RI dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memiliki Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Anak-anak Sekolah melalui Penyuluhan Hukum mengenai Narkoba dan UU ITE.
“Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya, oleh karena itu kepada seluruh peserta agar mengikuti penyuluhan ini dengan sungguh-sungguh,” kata Yos A Tarigan.
Selanjutnya, Jaksa Fungsional Joice V Sinaga membawakan materi tentang Etika Bermedia Sosial Sesuai dengan UU ITE. Secara sederhana, Joice menyampaikan beberapa contoh pelanggaran dan saksi hukum yang diterima ketika seseorang melakukan kesalahan atau melanggar UU ITE.
“Itu sebabnya, adik-adik mendapatkan informasi berupa kiriman video atau gambar, cek dulu kebenaran sumbernya. Jangan sampai gara-gara membagikan video tersebut adik-adik dilaporkan. Saring dulu baru sharing, pastikan apa yang akan adik-adik share ke group atau ke teman tidak bermasalah,” katanya.
Sementara Jaksa Fungsional Lamria Sianturi membawakan materi tentang Bahaya Penggunaan Narkoba serta Sanksi Pidana Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam penyampaian materinya, Lamria memperkenalkan beberapa jenis narkotika dan zat adiktif lainnya serta bahaya yang ditimbulkan.
“Sudah banyak contoh generasi muda kita yang masih dalam usia sekolah terpaksa harus berurusan dengan hukum karena mengonsumsi narkoba, awalnya coba-coba, kemudian jadi pemakai dan meningkat menjadi penjual dan bandar. Ancaman hukumannya yang paling berat adalah hukuman mati,” papar Lamria Sianturi.
Kejahatan narkoba saat ini sudah menyebar sampai ke sekolah-sekolah, lanjut Lamria. Lewat penyuluhan hukum ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengajak seluruh siswa agar tidak mudah tergoda dengan rayuan apa pun agar adik-adik menggunakan narkoba.
“Sekali mencoba, adik-adik akan ketagihan dan akhirnya masuk dalam perangkap ketergantungan, ini yang akhirnya merusak masa depan adik-adik,” pungkasnya.
Di akhir kegiatan, Kasi Penkum Yos A Tarigan dan Kepala Sekolah SMK N 2 Medan Ida Farida saling bertukar cenderamata, seluruh peserta didik yang mengikuti Luhkum juga mendapatkan cenderamata dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post