MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengajukan upaya hukum banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan Nurkholidah Lubis
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/7).
“Kita hormati putusan majelis hakim tersebut. Namun kita tidak sependapat dengan pasal serta kerugian negara yang dianggap majelis hakim terbukti sehingga berakibat rendahnya amar putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa,” katanya.
Menurut Muttaqin, vonis majelis hakim kurang memenuhi rasa keadilan, oleh karenanya, jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan Tinggi (PT) Medan.
“Kita banding,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim diketuai M Nazir, Senin (15/7) menjatuhkan vonis 18 bulan dan denda Rp50 juta dengan subisider 3 bulan kurungan kepada Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar.
Nurkholidah Lubis dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp40.180.000 dengan subisider 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Parsaulian Siregar dikenakan UP sebesar Rp112 juta dengan subsider 1 tahun penjara.
Sementara JPU Kejari Medan Julita Purba didampingi Fauzan Irgi Hasibuan menuntut kedua terdakwa agar dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post