MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan banding atas putusan terhadap 3 terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 kg dan pil ekstasi sebanyak 323.822 butir.
Ketiga terdakwa yang dimaksud, yaitu Nasrullah alias Nasrul bin Yunus (33), terdakwa Hamzah alias Andah bin Zakaria (31), dan terdakwa Mustafa alias Pak Muis (55). Ketiganya merupakan rekanan Ratu Narkoba, Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39).
Upaya hukum banding itu dilayangkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap ketiga terdakwa tersebut.
“Banding untuk pidana mati yang diputus seumur hidup,” sebut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Deny Marincka Pratama, Rabu (15/5).
Sisi lain, Rizkie Andriani Harahap selaku JPU menjelaskan bahwa upaya hukum banding tersebut diajukan karena tidak sependapat dengan putusan Hakim.
“Lah kan JPU tuntut (pidana) mati, sedangkan putusannya seumur hidup,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Rizkie pun mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39), Al Riza alias Riza bin Amir Aziz (29), dan terdakwa Maimun alias Bang Mun (54) apabila ketiganya mengajukan banding.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Hanisah alias Nisa binti Abdullah, Al Riza alias Riza bin Amir Aziz, dan terdakwa Maimun alias Bang Mun divonis mati oleh Majelis Hakim di PN Medan. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post