MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara dugaan tipu gelap modus masuk anggota TNI-Polri dari Polda Sumut.
“Iya bang, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Waspada online, Jumat (18/4).
Juru bicara Kejati Sumut itu mengungkapkan bahwa saat ini sudah ditunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus dugaan tipu gelapl dengan tersangka NW.
“Tentunya, selanjutnya berkas akan disampaikan ke tim jaksa untuk dipelajari formil dan materil dari berkas tersebut,” ucap Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menegaskan atas perbuatannya NW disangkakan melanggar Pasal 378, 373 dan 363 KUHPidana.
Diberita sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan tersangka NW juga dilaporkan kembali oleh korban lainnya sebanyak tujuh laporan polisi (LP) yang diterima Polda Sumut.
Pertama, Riadi korban yang dijanjikan anaknya lulus menjadi Bintara TNI Angkatan Darat dan sudah membayar ke NW sebesar Rp325 juta.
Kedua, Muspriadi anaknya dijanjikan lulus menjadi anggota Polri dengan membayar Rp350 juta. Lalu korban ketiga Muhammad Z Harahap. Ia diduga tertipu modus meluluskan anaknya masuk anggota Polri membayar Rp 450 juta.
“Ketiganya merupakan korban yang baru saja melapor. Mereka diduga tertipu oleh NW pada tahun 2023 lalu saat penerimaan Bintara Polri dan TNI. Sayangnya setelah memberikan uang, anaknya tidak lulus seperti yang dijanjikan,” tuturnya
Hadi menambahkan, kerugian tiga korban terbaru ini mencapai Rp1,1 Miliar jika ditotal masing-masing kerugian. “Terhadap NW merupakan residivis yang kini jadi tersangka penipuan sudah dipenjarakan Polda Sumut,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post