MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan kasus pengancaman pembunuhan terhadap ayah kandung dengan tersangka Anggiat Parluhutan Gultom.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, menjelaskan bahwa perkara yang dihentikan dengan pendekatan Restorarive Justice (RJ) berasal dari Kejari Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan tersangka Anggiat Parluhutan Gultom melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana (pengancaman) terhadap Dapot Gultom (ayah kandung tersangka).
“Di mana, kasus pengancaman ini bermula pada Desember 2024 lalu, dimana tersangka bersama saksi Netty Nainggolan (Ibu Kandung Tersangka), saksi Resdino Wina Gultom (Saudara Kandung Tersangka) sedang berada di rumah saksi korban Dapot Gultom,” ucap Dapot, Kamis (21/1).
Adre mengungkapkan pada saat berada di dalam rumah, Dapot Gultom menanyakan kepada tersangka kenapa menjual beras dan tabung gas yang berada di rumah.
“Lalu Tersangka menjawab dengan emosi dan marah serta pergi ke arah dapur lalu mengambil 1 bilah parang dan 1 buah gunting sambil mengatakan, harus mati kau Dapot,” ucap Adre.
Karena merasa takut akan keselamatan jiwanya, saksi korban langsung lari keluar rumah dan Tersangka berupaya mengejar saksi korban, namun saksi Netty Nainggolan yang mengetahui hal tersebut langsung berupaya menarik Tersangka agar tidak mengejar saski korban.
“Saksi korban Dapot Gultom berlari secepat mungkin untuk menyelamatkan jiwanya ke sebuah kebun di belakang rumah tetangganya,” ucap Adre.
Kasi Penkum Kejati Sumut itu menuturkan perkara yang diselesaikan dengan humanis ini karena Tersangka adalah anak kandung dari korban dan sepakat untuk berdamai.
“Tersangka Dapot Gultom berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dengan adanya kesepakatan perdamaian antara ayah dan anak ini menciptakan harmoni dan mengembalikan keadaan ke keadaan semula,” pungkasnya. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post