MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat, dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Kabupaten Labuhanbatu.
“Penyidikan ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-04/L.2.18/Fd.2/09/2024 dan PRINT-07/L.2.18 Fd.2/11/2024,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr Marlambson Carel Wiliams melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama, Rabu (4/12).
Dijelaskan Memed, penyidikan di Desa Bandar Kumbul, Bilah Barat, Labuhanbatu ini terkait dugaan korupsi penyelewengan Dana APBDes pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022. Selama penyidikan tim mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi.
“Untuk Desa Bandar Kumbul saat ini tim Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi,” sebutnya.
Dijelaskannya lagi, untuk penyidikan dugaan korupsi di PUDAM Labuhanbatu yakni terkait pengelolaan retribusi pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024. Dalam penyidikan, kata Memed, pihaknya telah mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan kepada sebanyak 15 orang saksi.
“Selama pemeriksaan, para saksi bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sesuai dengan tupoksi,” pungkasnya. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post