MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 2 tersangka baru kasus korupsi pengadaan pekerjaan troli management system, smart airport, dan smart parking airport PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu, Senin (9/12) malam.
Adapun kedua tersangka baru yang ditahan tersebut, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Lusavrinda Jayamadya berinisial LD dan Direktur PT Dinamika Utama Indonesia berinisial Y.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting, menjelaskan peran kedua tersangka tersebut dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.511.971.645 (Rp4,5 miliar) ini.
“Tersangka LD salah satu sub-kontraktor yang mengerjakan pekerjaan smart airport dengan item pekerjaan persiapan, AOCC, taxi queuing, digital banner, wall display domestic meeting room, information kiosk, smart survey, dan war room,” jelasnya kepada awak media di Medan.
Sedangkan, lanjut Adre, tersangka Y sebagai pembuat penawaran selanjutnya melakukan survey lokasi yang akan dipasangkan sensor dan peralatan yang dibutuhkan dalam kegiatan water and temperature management system.
“Hasil temuan ahli perhitungan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.714.674.627 (Rp3,7 miliar) akibat perbuatan tersangka LD. Sementara atas perbuatan tersangka Y, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp797.297.018 (Rp797 juta),” jelasnya.
Adre juga menjelaskan bahwa pagu anggaran pada proyek tahun 2017 ini sebesar Rp34.301.538.000 (Rp34,3 miliar). Total kegiatan yang di sub-kan dengan nilai sebesar Rp19.220.000.000 (Rp19,2 miliar) termasuk PPN.
“Alasan dilakukan penahanan, karena tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,” terang Adre.
Para tersangka, kata Adre, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka LD dan Y ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Kejati Sumut telah menahan 5 tersangka dalam kasus korupsi ini. Akibat perbuatan kelima tersangka sebelumnya, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp7.112.454.271 (Rp7,1 miliar). (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post