BINJAI, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri Binjai melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman empat tahun penjara denda Rp200.000.000 subsidair 3 bulan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp.478.015.424 subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, EZP, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana BOS dan Dana Komite Tahun Anggaran 2020-2022.
“Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan JPU seksi tindak pidana khusus saat sidang lanjutan di pengadilan Tipikor jalan Pengadilan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Kota,” jelas Kepala Seksi Inteligen Kejaksaan Negeri Binjai, Adre Wanda Ginting SH, Selasa (26/3).
Disebutkan, selain mantan Kepala Sekolah MAN Binjai, terdakwa lain yang dituntut JPU yakni mantan bendahara sekolah, NF. Lalu TR selaku PPSPM, AS pihak penyedia dari CV Setia Abadi, NK sales PT Grafindo dan SA penyedia dari CV Azzam. Masing-masing dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50.000.000 subsidair 1 bulan penjara.
Dalam kasus ini beberapa terdakwa sudah membayar denda, yaitu AS sebesar Rp6.000.000, SA Rp12.000.000 dan NF Rp50.000.000.
“Penanganan perkara ini membuktikan komitmen Kejaksaan Negeri Binjai dalam pemberantasan tindak pidana korupsi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sidang lanjutan akan kembali digelar Senin 1 April 2024 mendatang dengan agenda Fledoi. Tidak menutup kemungkinan diperlukan peran tim Intelijen Kejari Binjai guna mengantisipasi adanya Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang dapat timbul selama proses persidangan hingga eksekusi, sebut Adre, Kasi intelegen Kejari Binjai.(wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post