MEDAN, Waspada.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) pekan depan dijadwalkan akan membacakan keputusan dari hasil sengketa gugatan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Salah satu di antaranya yang akan diputuskan adalah sengketa Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dalam sengeketa ini calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution dinilai curang saat proses pendaftaran peserta pada pilkada 2024.
Pasangan ini diduga bersekongkol dengan para petugas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mandailing Natal meloloskan adminitrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dari kelalaian yang terindikasi pada kecurangan ini, mengakibatkan kontestasi politik di Mandailing Natal tidak berjalan dengan baik dan semestinya, lantaran adanya persekongkolan.
Pengamat Politik Walid Mustafa, menilai MK harus mengambil tindakan tegas dalam sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Mandailing Natal. Menurutnya, keterbuktian lalai yang berujung pada persekongkolan antara KPU dan pasangan calon nomor urut 2, merugikan masyarakat Mandailing Natal.
Karena hal tersebut, munurut Walid, MK harus segera mendiskualifikasi pasangan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi dari Pilkada Mandailing Natal 2024.
“MK harus bersikap tegas dan mendiskualifikasi pasangan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi dari Pilkada 2024. Calon ini sudah merugikan masyarakat Mandailing Natal dan merusak kontestasi politik dengan bersekongkol dengan KPU mencurangi proses pelaksanaan Pilkada 2024,” kata Walid, di Medan, Kamis (20/2).
Walid mengatakan, jika MK tidak mengambil tindakan tegas dengan mendiskualifikasi pasangan ini, justru akan mebuktikan awal buruknya sistem pelaksanaan Pilkada di Indonesia.
“Jadi tidak ada alasan apapun lagi selain diskualifikasi terhadap Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi. Tidak boleh ada anggapan bahwa karena pilkada sudah terlaksana maka proses sudah dianggap selesai,” jelasnya.
Bila perlu, sambung Walid pasangan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi tidak boleh lagi ikut dalam pemilihan apapun ke depannya. Karena sudah terbukti melakukan kecurangan dengan bersekongkol dengan KPUD Mandailing Natal.
Proses kelengkapan persyaratan, menurut Walid, mencerminkan seseorang yang patuh dan taat akan aturan yang berlaku. Jikalau satu aturan saja sudah dicurangi, tidak menutup kemungkinan ke depannya tindak pidana korupsi bisa terjadi di Kabupaten Mandailing Natal.
“Karena proses pencalonan dan persyaratan paslon itu sangat penting dan utama terkait dengan legalitas secara hukum dan juga legitimasi secara politik pelaksanaan pilkada dan hasil pilkada itu sendiri,” katanya.
Lebih lanjut, Walid mendesak MK untuk segera mendiskualifikasi pasangan ini dari Pilkada 2024 Kabupaten Mandailing Natal, karena telah terbukti secara uji materi melakukan kecurangan dengan bersubahat bersama KPUD.
Menurutnya, bila keputusan ini dilakukan, tindakan-tindakan dugaan korupsi di Sumatera Utara, terkhusus Kabupaten Mandailing Natal tidak akan terjadi.
“Tidak ada kata lain, MK harus segera mendiskualifikasi pasangan ini yang sudah merusak kontestasi poltik pada Pilkada 2024,” ungkapnya. (wol/man)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post