MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan 5 perkara humanis di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Kajati idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan mengatakan dua perkara humanis berasal dari Kejari Medan. Sedangkan 3 lainnya berasal dari Kejari Asahan, Belawan dan Tobasa.
“Asal Kejari Medan kasus penadahan sepeda motor curian dan kasus penganiayaan,” kata Yos, Selasa (25/6).
Selanjutnya kata Yos, dari Kejari Asahan yang di RJ yaitu kasus pencurian, untuk Kejari Belawan kasus KDRT, dan Kejari Tobasa kasus penganiayaan.
“Setelah dilakukan ekspos secara virtual, JAM Pidum menyetujui usulan dihentikan penuntutan kelima perkara humanis di wilkum Kejati Sumut lewat pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020,” kata mantan Kasi Penkum Kejati Sumut tersebut.
Antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut menyampaikan, yang terpenting dari usulan ini adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan dan proses perdamaian atau saling memaafkan disaksikan keluarga kedua belah pihak, tim penyidik dari Polres, tokoh masyarakat, JPU dan Kajari.
“Esensi terpenting dari proses penghentian penuntutan adalah mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Proses perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post