Waspada.co.id – Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menerangkan bahwa waktu pembayaran zakat fitrah diwajibkan ketika seseorang mendapati tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri.
Mengenai waktu membayar zakat fitrah tersebut berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fithri).” (HR Muslim nomor 984)
Kesimpulannya mengenai waktu pembayaran zakat fitrah adalah:
- Waktu wajib pembayaran zakat fitrah yakni tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan.
- Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum sholat id sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, “Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat id.”
- Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idul Fitri secara keseluruhan. Jika zakat fitrah diakhirkan dari hari Idul Fitri, hukumnya diharamkan dan wajib di-qadha.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum sholat, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah sholat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah (biasa) di antara berbagai sedekah.” (HR Abu Dawud nomor 1609 dan Ibnu Majah: 1827. Syekh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)
“Barang siapa menunaikan zakat fitrah setelah sholat id tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah,” jelas Ustadz Abduh, seperti dikutip dari Rumaysho.com, Ahad (7/4).
Namun, lanjut dia, seluruh ulama pakar fikih sepakat bahwa zakat fitrah tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan.
Zakat tersebut masih menjadi utang dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan. Demikian hal ini dibahas dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:341.
Kesimpulannya, zakat fitrah yang telat dan lupa dibayarkan tetap ditunaikan karena termasuk hak orang yang berhak. Wallahu a’lam bisshawab. (wol/okezone/ryp/d2)
Discussion about this post