MEDAN, Waspada.co.id – Terhitung dari Januari hingga Juli 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mencatatkan kinerjanya dengan menuntut pidana mati 49 terdakwa tindak pidana narkoba.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, menjelaskan tuntutan pidana mati terhadap pengedar narkoba diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku.
“Kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut,” ucapnya, Selasa (30/7).
Yos melanjutkan penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
Lebih lanjut dikatakan mantan juru bicara Kejati Sumut itu menambahkan tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
“Dimana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post