MEDAN, Waspada.co.id – Tim Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut bersama Polres Serdangbedagai menangkap pelaku perampokan dengan menggunakan senjata api (senpi).
Terhadap pelaku berinisial IB (58) warga Kecamatan Dolok Masihul, harus diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada kedua kakinya karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan tersangka ditangkap karena melakukan aksi perampokan terhadap Misnuriono (58), warga Dolok Masihul, Sergai pada 7 April 2025 sekira Pukul 20.30 WIB.
“Aksi kejahatan ini dilakukan tersangka menggunakan senjata tajam dan senjata api,” katanya didampingi Kasubdit III Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Kamis (10/4).
Sumaryono menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Blok 58, Perkebunan PT Sucofindo, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai. Saat itu, korban berniat pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 nomor polosi BK 3467 NAK.
Namun, dalam perjalanan dihadang tersangka yang muncul dari semak-semak sambil mengenakan helm agar tidak dikenali. “Tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis parang, membacok korban dan bermaksud merebut sepeda motor,” jelasnya.
Sumaryono menuturkan, korban sempat melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian. Bahkan korban juga menangkis tebasan tersangka hingga membuat tangan kirinya robek dan harus mendapat 30 jahitan.
“Saat parang dirampas korban, tersangka mengeluarkan senjata api dari pinggangnya dan mengancam akan menembaknya. Tersangka mengatakan ‘jangan melawan, ku tembak kau’ kemudian kabur melarikan diri,” tuturnya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Dolok Masihul, Polres Sergai. Selanjutnya personel Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut membentuk tim bersama Polres Sergai berhasil menangkap tersangka di lokasi persembunyiannya rawa-rawa sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tersangka dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dilapisi Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman 20 tahun penjara dan 12 tahun penjara,” paparnya.
Sumaryono menambahkan, tersangka melakukan kekerasan karena butuh uang untuk melarikan diri. Sebab, saat kejadian tersangka sedang dikejar karena kasus pencabulan.
“Tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan kasus pencurian. Untuk senjata api didapat tersangka dari temannya,” bebernya.
Pada kesempatan itu, Kapolres Serdangbedagai, AKBP Jhon Rakutta Sitepu, menyebutkan tersangka juga melakukan pencabulan terhadap anak 8 tahun yang merupakan tetangganya pada tanggal 17 Februari 2025. Untuk kasusnya sudah ditangani Polres Serdangbedagai.
“Modus tersangka memperkosa menyuruh membeli rokok. Setelah kembali, korban diajak masuk ke rumah dan dicabuli. Akhirnya anak ini pulang dan menceritakan apa yang dialami,” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post