MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan menjelang lebaran menangkap AA (28) warga Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 12 kg.
“Pengungkapan ini berkat informasi yang diberikan masyarakat kepada kami. Dari informasi yang kami peroleh, kami kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Pendidikan, Delitua,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Selasa (25/2).
Dalam penangkapan itu, Ia menjelaskan polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 12 kilogram yang berasal dari Malaysia untuk diedarkan di Kota Medan. Selain itu juga disita pil ekstasi 811 butir dari rumah pelaku.
“Peran pelaku masih kami dalami apakah hanya sebagai kurir atau justru bandar. Penindakan ini menjadi komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Medan,” ungkapnya.
“Terhadap pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolrestabes Medan dan terancam hukuman 20 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Thommy mengakhiri. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post