MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus kerangkeng manusia.
Hal itu dikatakan langsung oleh Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan saat ditemui Waspada Online, Senin (15/7) pagi.
Dikatakan mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu, di informasikan kepada Kejati Sumut dari Kejari Langkat bahwa tim JPU pada saat usai dibacakan putusan langsung menyatakan upaya Hukum Kasasi.
“Pengajuan kasasi oleh jaksa tentunya disebabkan tidak terpenuhinya tuntutan jaksa dalam putusan hakim,” cetusnya.
Yos juga menjelaskan, upaya hukum kasasi di vonis bebas mantan Bupati Langkat itu juga dimaksudkan demi terciptanya kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat
Dalam upaya kasasi ini, Yos berharap agar hakim pada tingkat kasasi mempertimbangkan memori kasasi Jaksa penuntut umun yang tentunya seusai dengan tuntutan pada saat persidangan dan berbagai fakta yang disampaikan pada memori kasasi.
“Kesemua ini tujuan dan harapan jaksa adalah terciptanya kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat dalam hal ini juga korban dan keluarganya,” pungkas Yos.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti penjara enam bulan
Selain itu, JPU membebankan terdakwa membayar biaya restitusi untuk sebelas korban maupun ahli waris sebesar Rp2,3 miliar.
JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 2 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana surat dakwaan keempat.
Namun, majelis hakim diketuai Adriansyah dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa TRP dalam kemampuan, serta harkat martabatnya,” katanya.
Mengenai permohonan restitusi, lanjut hakim ketua, tidak dapat diterima. Sedangkan besaran restitusi adalah Rp2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post