MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas vonis 2 tahun 10 bulan (34 bulan) penjara terhadap Terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) terkait kasus penistaan Agama.
Hal itu dikatakan langsung oleh JPU dari Kejati Sumut Erning Kosasih usai mendengar amar putusan dari majelis hakim yang diketuai Achmad Ukayat di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/3).
“Terima kasih, Majelis. Dengan ini kami menyatakan banding,” tegas JPU di persidangan.
Diketahui bahwa pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ratu Entok dengan tuntutan lebih tinggi dari pada vonis hakim yaitu 4 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut agar Terdakwa membayar denda Rp100 juta sama dengan vonis hakim, namun subsider tuntutan jaksa 6 bulan kurungan sedangkan hakim lebih ringan yakni 3 bulan.
Sementara untuk pasal sendiri, baik jaksa maupun hakim sama-sama menyatakan perbuatan selebgram asal Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang itu, terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam dakwaan jaksa sendiri menguraikan, kasus penistaan agama yang dilakukan Ratu Entok ini terjadi pada awal Oktober 2024 lalu. Saat itu, Ratu Entok melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya bernama @ratuentokglowskincare.
Dalam siaran langsung tersebut, Ratu Entok tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.
Adapun bunyi ucapan Ratu Entok di siaran langsungnya itu ialah ‘hemmm… biksu kali ah! Horggg, eh! Kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya.
Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa Renaldo De Capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur’. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post