JAKARTA, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menerima salinan putusan lengkap Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianty.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar mengatakan, JPU Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Jatim saat ini sedang dalam penyusunan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kemarin sore, sudah dipastikan bahwa JPU sudah menerima salinan putusan. Dan dalam waktu 14 hari, JPU Kejari Surabaya yang disupervisi Kejati Jawa Timur akan menyusun memori kasasi atas perkara tersebut,” begitu kata Harli saat dihubungi, pada Jumat (2/8/2024).
Harli mengatakan, tim JPU akan menelaah seluruh pertimbangan hukum dalam putusan yang membebaskan Ronald Tannur. Dari telaah tersebut, JPU akan menyusun memori kasasi yang sebaik-baiknya untuk dapat diterima oleh hakim agung di MA.
“JPU terlebih dahulu akan melakukan inventarisir fakta-fakta persidangan yang selama ini sudah terungkap dan diabaikan oleh majelis hakim. Kemudian, akan disesuaikan dengan landasan hukum dalam memori kasasi yang akan disusun sebaik-baiknya oleh JPU,” begitu sambung Harli.
Kejaksaan, kata Harli, meminta masyarakat untuk mendukung upaya hukum yang dilakukan melalui kasasi. Sebab, kata Harli, memang tak wajar jika publik menerima putusan bebas terhadap terdakwa penganiayaan dan pembunuhan itu.
Ronald Tannur adalah putra dari mantan politikus di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Edward Tannur. Pada Rabu (24/7/2024), hakim Erintuah Damanik memvonis bebas Ronald Tannur selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera pada Oktober 2023 lalu.
Vonis bebas tersebut, terbalik dengan desakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ronald Tannur dipenjara selama 12 tahun dan membayar restitusi korban senilai Rp 263 juta atas perbuatan kekerasan dan penganiayaan yang menghilangkan nyawa Dini Sera. Atas vonis bebas tersebut, pun JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Harli Siregar menegaskan, putusan hakim tersebut harus dilawan karena dinilai janggal dan tak memberikan rasa keadilan bagi korban. Padahal, kata Harli, selama pembuktian di persidangan, JPU mampu memberikan bukti-bukti perbuatan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur sampai membuat Dini Sera meninggal dunia karena sengaja dilindas mobil.(wol/republika/eko/d2)
Discussion about this post