GUNUNGTUA, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Pirman Siregar dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Siti Adelina Agustina Harahap yang terjadi 2 Januari 2024 di belakang Kantor Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Dalam tuntutannya JPU bahwa, Pirman Siregar terbukti bersalah telah sengaja menghilangkan nyawa korban Siti Adelina Agustina Harahap dengan cara menggorok leher hingga tewas.
Sidang yang dilaksanakan di Zitteng Plaats Pengadilan Negeri Padangsidimpuan di Gunungtua, Rabu (17/7), JPU Dona M Sebayang, Verawati Manalu dan Rifka Sihombing menuntut Pirman Siregar dengan Pasal 340 KUHP pidana pembunuhan berencana dengan hukuman mati serta Pasal 365 Ayat 3 dan Pasal 338 tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan tindak kekerasan.
Sidang kasus pembunuhan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Prianda Ginting, JPU juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau cutter warna hijau, satu unit sepeda motor Honda Beat, dua buah cincin emas seberat 2 gram dan 2,15 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
Di mana dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, ayah dan ibu korban Siti Adelina Agustina Harahap juga sempat histeris saat mendengarkan pembacaan proses kejadian dalam tuntutan JPU dan mengancam sambil mengcungkan sebuah pisau cutter sembari meminta keadilan dengan cara membalas menggorok leher tersangka.
Kasus pembunuhan Siti Adelina Agustina Harahap dengan tersangka Pirman Siregar bermotifkan sakit hati dan sempat viral dikarenakan keduanya merupakan teman sejoli sejak kecil dan merupakan tetangga di Desa Sababangunan Kecamatan Padang Bolak. (wol/bon/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post