MEDAN, Waspada.co.id – Seorang pria bernama Egi Rizal Syahputra alias Egi (26), yang tertangkap tangan menjual narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,12 gram kepada polisi menyamar sebagai pembeli, dituntut pidana penjara selama delapan tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan terdakwa merupakan warga Jalan Ayahanda, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Egi Rizal Syahputra alias Egi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU Elvina Elisabeth Sianipar di ruang sidang Cakra VI, PN Medan, Rabu (28/8).
JPU menyatakan, dari fakta-fakta di persidangan, terdakwa terbukti melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa, kata JPU, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama menjalani persidangan dan belum pernah dihukum,” ujar dia.
Setelah mendengarkan tuntutan, terdakwa langsung meminta keringanan hukuman kepada JPU dan Hakim Ketua Firza Andriansyah, namun JPU Elvina tetap pada tuntutannya.
“Saudara meminta keringan, namun penuntut umum tetap pada tuntutannya. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (3/9), dengan agenda putusan,” kata Firza Andriansyah.
Sebelumnya JPU dalam surat dakwaan mengatakan, kasus bermula pada Senin (6/5) Pukul 14.30 WIB, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian, kata JPU, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan melakukan pemesanan sabu-sabu dengan memberi uang senilai Rp70 ribu kepada terdakwa.
Lebih lanjut, JPU mengatakan, di saat terdakwa menyerahkan satu plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 0,12 gram, petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli langsung menangkap terdakwa.
“Ketika diinterogasi, terdakwa mengakui perbuatannya dan sabu-sabu tersebut didapatkan dari seorang pria yang bernama panggilan Agus Kreak (DPO). Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Medan,” kata JPU Elvina Elisabeth Sianipar. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post