SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Seorang residivis narkoba berinisial MR alias Kerok (42 th) warga Dusun I Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, kembali ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) karena kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
Kerok terduga pengedar sabu ditangkap petugas, karena kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Silinda.
“Tersangka kita amankan pada Selasa (26/3) sekitar pukul 15.30 WIB di area kebun coklat milik warga di Dusun I, Sungai Buaya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan melalui PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Kamis (28/3).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu Rp160 ribu.
Edward menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sungai Buaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai dipimpin Kanit II Iptu Tri Pranata Purba melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim selanjutnya melakukan undercover buy (penyamaran), dan menghubungi terduga pengedar untuk memesan paketan sabu seharga Rp700 ribu, dan disepakati untuk melakukan transaksi di lokasi yang telah ditentukan.
“Tiba waktu yang ditentukan, seorang pria yang belakangan diketahui berinisial MR alias Kerok mendatangi personel yang melakukan undercover buy. Saat tersangka akan menyerahkan diduga sabu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terangnya.
Hasil interogasi di lapangan, lanjut Edward, tersangka mengakui jika barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seseorang yang akrab disapa Ilal yang berdomisili di Kabupaten Deliserdang. Tersangka juga mengakui jika dirinya baru beberapa bulan bebas dari menjalani hukuman atas kasus narkotika juga.
Menindaklanjuti pengakuan tersangka tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengembangan, namun belum berhasil mengamankan Ilal.
Berdasarkan bukti awal yang cukup, tim selanjutnya memboyong tersangka MR beserta barang bukti ke Satnarkoba Polres Sergai.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post