Lurah Pekan Binjai Diduga Menolak Menertibkan
BINJAI, Waspada.co.id – Lapak judi kawasan Kampung Tanjung, Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota masih beroperasi di bulan Ramadhan. Hal ini dibenarkan Lurah Pekan Binjai, Muhammad Syahrizal Nor, saat dikonfirmasi, Senin (18/3).
“Iya, saya liat memang ada (judi tembak ikan), izinnya bukan saya yang ngasih. Kalau judi lain saya kurang tau, mungkin ya maen kartunya mungkin malam la, gak terpantauku lagi,” sebut Muhammad Syahrizal Nor.
Lurah menyebut, bahwa dirinya tak berhak menutup lokasi judi itu lantaran bukan pihak kelurahan yang mengeluarkan izin dan warga tak keberatan.
“Warga belum ada yang melapor, kecuali kalau ada warga yang melapor ke kita, baru kita datangi,” ujarnya lagi.
Beroperasinya lokasi judi tembak ikan tersebut dinilai mengangkangi peringatan Mejaleis Ulama Indonesia (MUI) Kota Binjai yang sebelumnya telah mengeluarkan imbauan larangan beroperasinya tempat perjudian dan lokasi hiburan malam. Surat himbauan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 5 Maret 2024.(wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post