MEDAN, Waspada.co.id – Sudah 7 hari, Pemerintah Kota Medan resmi menggratiskan retribusi parkir tepi jalan di seluruh wilayah Kota Medan, kecuali di wilayah-wilayah e-parking (parkir elektronik).
Namun, berdasarkan pantauan Waspada Online di lapangan, Senin (8/4), khususnya di Jalan Brigjen Katamso masih banyak terlihat juru parkir (jukir) yang meminta retribusi parkir. Padahal bukan kawasan e-parking.
Mirisnya lagi, pengutipan retribusi parkir yang dilakukan jukir tersebut di tempat yang seharusnya tidak ada pengutipan parkir, salah satunya di supermarket mini.
Melihat masih banyaknya jukir liar, masyarakat pun bertanya-tanya dengan peraturan Pemko Medan yang menyatakan kalau Kota Medan bebas dari retribusi parkir selain kawasan e-parking.
“Tetap juganya kita bayar, diminta sama tukang parkir. Kalau gak dikasih ribut nanti,” cetus Irvan (28).
Warga Kota Medan ini juga menilai bahwa peraturan Pemko Medan soal bebas biaya parkir tidak berjalan dengan baik. Sebab, masih banyak jukir liar, khususnya di Brigjen Katamso.
“Mereka hanya buat peraturan, tapi tidak mau menindak tegas jukir liar. Untuk apa peraturan itu kalau kami yang diadu sama tukang parkir, ntar berantam seperti kemarin,” ucapnya sembari berharap ada tindakan tegas bagi jukir liar agar masyarakat nyaman.
Warga lainnya, Amat (41) juga turut menyampaikan uneg-unegnya. Pasalnya, sebagian juru parkir ini ada juga yang masih mengutip retribusi hingga lewat tengah malam.
“Parkir apa namanya lewat jam 02.00 WIB malam masih dikutipnya parkir. Khususnya di depan Bank BCA Jalan Katamso. Tampang yang ngutip parkir ini pun jelas seperti preman,” sebutnya lagi.
“Seolah-olah aturan parkir gratis dari wali kota ini seperti angin lalu aja. Gak peduli lagi orang,” sambungnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post