MEDAN, Waspada.co.id – Puluhan Jurnalis di Kota menggelar unjuk rasa, dengan tuntutan menolak rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran tahun 2024. Demo tersebut, berlangsung di depan Gedung DPRD Sumut, di Jalan Iman Bonjol, Kota Medan, Selasa (21/5).
Dalam aksi para awak media itu, berasal dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan serta Forum Jurnalis Perempuan (FJP).
Unjuk rasa ini, menyoroti tentang RUU Penyiaran di pasal 50 B ayat 2 huruf c melarang menawarkan karya jurnalistik investigasi. Dalam pasal itu, sangat merugikan jurnalis dalam peliputan yang akan disajikan kepada publik.
“Apakah ini, bentuk ketakutan pemerintah terhadap jurnalis dan kedatangan kami ke DPRD Sumut ini meminta agar anggota dewan yang terhormat menyampaikan aspirasi kami ini,” ucap salah satu orator, Prayugo Utomo, menggunakan alat pengeras suara.
Kemudian, orator aksi lainnya, Harizal menjelaskan bahwa dalam rancangan tersebut, tanpa melibatkan dewan pers dan jurnalis di Indonesia ini. Ada apa dengan pemerintah terhadap RUU Penyiaran tersebut.
“Menurut dugaan kita bahwa mereka (pemerintah) tidak melibatkan organisasi jurnalis di Indonesia dalam penyetujuan RUU tersebut,” ucap Harizal perwakilan dari IJTI Sumut.
Setelah berorasi sekitar satu jam, puluhan jurnalis ini, diterima Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani. Ia mengatakan bersama 4 pimpinan DPRD Sumut mengundang para jurnalis untuk kembali menyampaikan tuntutan pada Senin 27 Mei 2024, Pukul 15.00 WIB.
“Seperti yang disampaikan tadi kita akan teruskan. Secara pribadi. Namun ini secara kelembagaan mengundang saudara-saudara ku pada hari Senin yang akan kita bahas bersama-sama pimpinan DPRD Sumut,” ucap Rahmansyah.
Politisi Partai NasDem ini, mengaku merupakan keluarga jurnalis. Karena bapaknya seorang wartawan dan ibunya seorang guru. Sehingga apa dirasakan jurnalis, sangat dirasakan Rahmansyah.
“Saya sampaikan, secara pribadi tentu saya sampaikan hati saya sama dengan untuk jurnalis. Karena saya anak jurnalis perasaan saya sama dengan rekan-rekan jurnalis lainnya,” kata Rahmansyah.
Sementara itu, Ketua IJTI Sumut, Tuti Alawiyah mengungkapkan aksi unjuk rasa sebagai anti dengan RUU Penyiaran tersebut, karena sangat merugikan bagi jurnalis dan produk jurnalistik, yang akan disampaikan kepada publik.
“Hari ini, kita gabungan dari Jurnalis Anti Pembungkaman yang ada di Sumatra Utara kita melaksanakan aksi di mana kita sangat menyayangkan RUU Penyiaran, yang terbaru sekarang salah satunya tentang jurnalisme investigasi,” kata Tuti.
Tuti menyanyangkan RUU yang dibahas di Komisi I DPR RI, dan Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Havid merupakan mantan jurnalis. Tapi, harusnya memahami soal terkait penyiaran, bukan membungkam dari produk jurnalistik tersebut.
“Tentunya dengan adanya pembatasan-pembatasan dan aturan-aturan, yang akan membuat mempengaruhi profesi atau pekerjaan kita, juga terhadap bagaimana akses masyarakat mendapatkan informasi. Semua di sini sepakat berinisiasi berkumpul karena kami menolak RUU Penyiaran,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post