MEDAN, Waspada.co.id – Juru parkir ditangkap personel Sat Reskrim Polrestabes Medan setelah viral di media sosial (medsos) menggunakan mesin E-Parking untuk bermain judi online.
Pelaku yang ditangkap bernama Jefri Situmorang (29) warga Jalan Beringin, Tembung. Dari tangannya turut disita barang bukti berupa satu unit mesin E-Parking yang digunakan untuk bermain judi online, karcis retribusi parkir serta uang tunai.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan juru parkir itu ditangkap setelah viral di media sosial menggunakan mesin E-Parking untuk bermain judi online.
“JS ditangkap saat berada di Jalan Sukaramai, Gang Langgar, pada 29 Juni 2024 lalu. Uang hasil parkir digunakan untuk deposit bermain judi online,” katanya, Selasa (2/7).
Teddy menyebutkan, pelaku saat diperiksa baru seminggu menjadi juru parkir mengantikan ayahnya. Namun, menyalahgunakan mesin E-Parking untuk pembayaran retribusi parkir malah digunakan bermain judi online.
“Terhadap yang bersangkutan bersama barang bukti telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Tak sampai di situ, Teddy menerangkan personel Sat Reskrim Polrestabes Medan juga mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam tindak pidana judi togel online dan judi slot.
“Penindakan ini sebagai komitmen Polrestabes Medan menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi dalam memberantas tindak pidana judi online di Kota Medan,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post