LANGSA, Waspada.co.id – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa periode 2021-2023, Ridwanullah, dan Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam, Mustafa, ditetapkan sebagai tersangka korupsi belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) T.A 2019-2022 yang menelan kerugian anggaran sebesar Rp16.995.064.793.
Kasus bermula setelah ditemukannya kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh sebesar Rp1.711.121.500.
BPKP Aceh menemukan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran belanja token listrik PJU dengan yang seharusnya.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, membeberkan kerugian pada periode Januari 2019 hingga September 2022 sebesar Rp1.631.451.500,00 dan kerugian pada periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp79.670.000,00.
Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pihak dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan anggaran listrik PJU selama beberapa tahun. Tersangka Mustafa ditangkap pada 24 Oktober 2024 setelah pemeriksaan intensif di Polres Langsa.
“Modus operandi yang dilakukan oleh M adalah dengan sengaja memanipulasi dokumen daftar pengisian token listrik pada PJU sebagai dasar untuk mengajukan pembayaran pembelian token listrik PJU Kota Langsa, sehingga menyebabkan penggelembungan anggaran,” ungkap Kapolres Langsa.
Dana yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembelian token listrik, diduga dialihkan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Selain itu dana tersebut diduga diambil kembali oleh M dalam bentuk tunai untuk keperluan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Andy.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dokumen asli pengelolaan dana APBK Kota Langsa tahun anggaran 2019 hingga 2022, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta dokumen lain yang berkaitan dengan anggaran pembayaran listrik PJU.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 terkait tindak pidana korupsi dalam Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 tahun 2001,” jelas Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post