JAKARTA, Waspada.co.id – Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
Meski demikian, keempat tersangka tersebut belum ditahan oleh pihak Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan hal itu dikarenakan mereka baru ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (18/2).
Sehingga, masih terdapat sejumlah proses yang perlu dilakukan pihaknya sebelum melakukan penahanan.
“(Belum ditahan) kan baru saja penetapan tersangka. Tentu saja tadi kita sampaikan segera melengkapi mindik (administrasi penyidikan),” kata Brigjen Djuhandhani dalam keterangannya, Selasa.
Setelah melengkapi administrasi penyidikan, ia menyebut pihaknya akan memanggil para tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
“Itu, ‘kan, by process, ya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Keempat tersangka itu yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
“Keempat tersangka ini terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak tanah, hak bangunan,” ucap Brigjen Djuhandhani
Dala kasus tersebut, Arsin dkk diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah.
Kemudian surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
“Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” jelas Brigjen Djuhandhani. (wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post