MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) berinisial AMH, dan RMN selaku rekanan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.
AMH ditahan di Rutan Pancur Batu, sedangkan RMN ditahan di Rutan Labuhan Deli.
Seperti diketahui, AMH dan RMN ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan menjelaskan bahwa perbedaan tempat penahanan tersebut untuk efisiensi selama proses penyidikan.
“Demi efisiensi proses penyidikan saja,” kata Yos A. Tarigan melalui pesan singkat, Jumat (15/3).
Saat ditanya perihal apakah kedua tersangka tersebut akan dipindahkan tempat penahanannya ke Rutan Tanjung Gusta Medan ketika nantinya sudah dilakukan tahap II, Yos belum bisa memastikan.
Sebab, kata Yos, terkait hal tersebut akan melihat bagaimana nantinya situasi dan kondisi ke depan. “Melihat situasi dan proses hukum yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yos menyampaikan, tidak menutup kemungkinan kedua tersangka akan terus ditahan di Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) nantinya.
Diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu. Saat itu diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak senilai Rp39.978.000.000 (Rp39,9 miliar). Kadinkes Provsu AMH diduga dalam menandatangani penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak disusun sesuai dengan ketentuan.
Sehingga, nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan. Kemudian, dalam pelaksanaan RAB tersebut diduga diberikan kepada RMN, sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
Selain mark up, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut juga diduga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.
Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95. Akibat perbuatan tersebut, keuangan negara merugi sebesar Rp24.007.295.676,80 (Rp24 miliar) berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik.
Atas perbuatan tersebut, AMH dan RMN pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post