MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan Robby Messa Nura bakal segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19.
Menanggapi kasus dugaan korupsi ini, Sekjend DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumut Dr Redyanto Sidi SH MH, menjelaskan ada yanh perlu dicermati pada dugaan tindak pidana korupsi kasus mark-up APD pada penyusunan rancangan anggaran biaya (RAB) pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
“Mengingat tahun tersebut merupakan awal maraknya Covid-19 dimana keperluan, standar administrasi dan standart regulasinya yang berubah-ubah sehingga dapat menyebabkan seolah telah terjadi dugaan Mark up tersebut apalagi fokusnya adalah percepatan penanganan Covid-19,” tegasnya kepada Waspada Online, Rabu (3/4).
Dalam kasus ini juga, Redyanto meyakini ada kekeliruan hukum dalam hal ini mengingat Sumut menerima penghargaan penanganan Covid-19 tersukses sebagai Provinsi kedua terbesar di Sumatera oleh Presiden Joko Widodo. Artinya segala upaya dilakukan maksimal pada waktu itu untuk menanggulangi wabah Covid-19.
Redyanto berharap dalam kasus korupsi ini fakta hukum bisa terungkap di persidangan sehingga keadilan didapatkan oleh Terdakwa yang memiliki jasa dalam penanggulangan Covid-19.
“Begitupun mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan sembari menghormati pula hak Terdakwa atas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Redyanto juga mengatakan terdakwa dapat membela diri secara hukum dan dapat pula menyampaikan jika ada fakta yang tidak sesuai dengan dakwaan, termasuk kerugian negara dan aliran dana jika ada. Namun jika tidak benar dapat diajukan keberatan nantinya di persidangan.
“Semoga Terdakwa mendapatkan keadilan atas dakwaan jaksa secara profesional dan proporsional sesuai dengan fakta hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut, telah menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan Robby Messa Nura sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Covid-19 kemudian dilakukan penahanan.
“Terkait dugaan penyelewengan dana dan markup Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) Tahun Anggaran (TA) 2020,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.
Yos menuturkan kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000, salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani dr Alwi Mujahit Hasibuan diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga / mark up yang cukup signifikan.
Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada Robby Messa Nura (selaku pihak swasta / rekanan), sehingga penawaran harga yang disampaikan, tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
“Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” katanya.
Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.
Lebih lanjut dikatakannya akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80.
“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” tandas Yos. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post