MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut tahun 2020.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menjelaskan tersangka AMH salaku Kadis Kesehatan Sumut dan pihak swasta RMN diperiksa oleh tim Pidsus Kejati untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan.
“BAP lanjutan, di penyidikan. Tersangka diperiksa oleh tim Pidsus,” katanya kepada Waspada Online, Rabu (20/3).
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu mengatakan para tersangka dijemput oleh pengawal tahanan di rumah tahanan dan dikembalikan setelah selesai melakukan pemeriksaan.
Saat disinggung kemana saja aliran dana senilai R24 miliar yang dikorupsi para tersangka, Yos A Tarigan mengatakan kalau tersangka masih belum membuka suaranya.
“Sampai saat ini tersangka belum juga mau berterus terang,” tegas Yos.
Juru Bicara Kejati Sumut itu juga mengungkapkan dalam kasus dugaan korupsi ini, tidak kemungkinan bakal ada tersangka baru.
“Tentunya peluang bertambah kemungkinan ada, kita lihat perkembangan BAP dan hasil koordinasi dengan PPATK. Kedua hal ini yang akan membuat terungkap,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
“Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kajati Sumut Idianto.
Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut, serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” paparnya.
Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.
Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.
Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95
Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post