MEDAN, Waspada.co.id – Pelepasan Hutan Adat pelaksanaannya harus melalui mekanisme Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat yang dikeluarkan oleh Kabupaten setempat.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar, dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provsu dan sejumlah instansi terkait.
“Pelepasan Hutan Adat punya mekanisme yang diatur dalam Perda di Kabupaten,” ungkap Yuliani Siregar, Kamis (27/6) menyikapi permintaan masyarakat dalam klaim lahan negara di Kabupaten Simalungun.
Yuliani Siregar menambahkan sebelum ada Perda Masyarakat Adat, komunitas masyarakat adat dapat menjalin kemitraan dengan pihak swasta maupun lainnya.
“Dengan adanya kebijakan hutan kemitraan bisa menjadi solusi sambil menunggu adanya perda tersebut,” kata Yuliani Siregar.
Hadir dalam pertemuan tersebut pihak Kepolisian Resor Simalungun. Dalam penjelasannya, pihak Kepolisian Resor Simalungun melakukan pengamanan, karena berkaitan dengan gangguan yang mengancam aktivitas di wilayah hukum Kabupaten Simalungun.
“Berkaitan dengan keamanan dan ketertiban, Polisi sifatnya hanya melakukan pengamanan saja, sehingga apabila ada laporan yang berkaitan dengan gangguan dari aktivitas, maka kepolisian wajib menerima dan bertindak secara hukum,” tegas Kapolres Simalungun. (wol/rls/ags)
Discussion about this post