MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka Zumri Sulthoni (ZS) selaku Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang Tahun 2022.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, menyampaikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.
“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37,” ucapnya, Selasa (11/3).
4 Polisi Gadungan Peras Warga
Sebanyak empat orang polisi gadungan ditangkap personel Polres Tanah Karo karena memeras warga dengan modus melakukan razia narkoba.
Keempat polisi gadungan yang diamankan itu berinisial PB (39), YG (37), R (39) dan RBP (28). Mereka ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, pada Senin (3/10) dinihari lalu.
Peristiwa itu bermula dari salah satu tersangka, RBP (28), yang mengenal korban dan mengundangnya ke penginapan dengan dalih untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu dan bermain judi online bersama.
Program One Day No Car
Di bawah siraman hujan gerimis, Wali Kota Medan Rico Waas didampingi Plt Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Medan Agha Novrian menunggu datangnya bus listrik di tempat pemberhentian bus listrik Jalan Diponegoro, Selasa (11/3).
Sebelumnya, Rico Waas dan Agha dari Rumah Dinas Wali Kota Jalan Sudirman berjalan kaki menuju tempat pemberhentian bus listrik tersebut. Pagi itu, orang nomor satu di Pemko Medan ini, ingin berangkat kerja menuju Balai Kota Medan menggunakan bus listrik.
Hal itu dilakukan Rico Waas sebagai bentuk dukungan terhadap program Pemko Medan yakni One Day No Car. Dimana setiap Selasa, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) dilarang membawa kendaraan bermotor.
(Wol/ega/d2)
Discussion about this post