AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Belakang ini santer terkait kerugian keuangan negara atas pengadaan meubel meja dan kursi Tahun Anggaran (TA) 2023 telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Hal ini ditanggapi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Irwan Harahap S.Pd M.Pd yang menyatakan kerugian keuangan negara atau kelebihan bayar atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah dikembalikan sebesar Rp356.107.198,44.
Irwan Harahap saat dikonfirmasi Waspada Online, Jumat (14/2), mengakui TA 2023 telah mengadakan pekerjaan perabotan jenis meubel untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dinas Pendidikan.
“Sebagai penyedia barang dan jasa dikerjakan oleh CV Maju Jaya, dananya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023. Pekerjaan dilaksanakan Tahun 2023 berupa pengadaan bangku dan meja sekolah,” katanya.
Kemudian Irwan mengatakan, ada oknum yang melaporkan hal itu ke Kejati Sumut agar memproses persoalan tersebut secara hukum. Hasil pemeriksaan dari BPK RI dan Inspektorat adanya ditemukan kerugian keuangan negara atau kelebihan bayar, tapi telah dikembalikan.
“Pengadaan meubel sudah diperiksa BPK RI dan Inspektorat Tahun 2024. Dalam pemeriksaan itu dihadirkan tenaga ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) untuk menguji kualitas bahan material seperti kayu yang dipergunakan pihak rekanan pengadaan barang dan jasa,” imbuhnya.
Selanjutnya Irwan menjelaskan bahwa BPK RI dan tenaga ahli menguji bahan material kayu dengan cara menggergaji. Terkait temuan kerugian keuangan negara sebanyak Rp356.107.198,44 telah dikembalikan pihak terkait melalui Bank Sumut.
“Pihak rekanan telah mengembalikan dan melunasinya sebesar Rp356.107.198,44 dengan memperlihatkan bukti slip setoran ke kas daerah. Jika hal itu dilaporkan ke penegak hukum oleh oknum tertentu wajar – wajar saja, uang yang dikembalikan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Data diperoleh Waspada Online, penyedia barang dan jasa telah mengembalikan kelebihan bayar ke RKUD Kabupaten Labura dengan nomor rekening 211.01.02.000002.0 yang disetorkan oleh CV Maju Jaya.
Uang kelebihan bayar disetorkan ke Bank Sumut sebanyak 3 tahap. Pengembalian pertama Rp25 juta, pengembalian kedua Rp25 juta dan tahap ketiga sebesar Rp306.107.198,44.
Pengembalian kelebihan bayar atas pekerjaan perabotan meubel kursi dan meja untuk SD dan SMP TA 2023 di Dinas Pendidikan Kabupaten Labura sebanyak 3 tahap yakni dengan total berjumlah sebesar Rp356.107.198,44.
Dalam keterangan slip setor menjelaskan pengembalian kelebihan bayar untuk kegiatan pengadaan meubel TA 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labura.
“Setelah dikembalikan oleh pihak rekanan pengadaan barang dan jasa CV Maju Jaya sebesar Rp356.107.198,44, selanjutnya bukti slip setoran pengembalian di serahkan ke Inspektorat Kabupaten Labura,” cetus Irwan. (wol/rsy/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post