MEDAN, Waspada.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Hassanudin menegasakan agar setiap perusahaan harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriah tepat waktu.
Dimana perusahan wajib membayarkan THR tujuh hari sebelum hari H sesuai ketentuan. Hal itu ditegaskan Pj Gubsu Hassanudin dalam Surat Edaran Nomor 505.15.14.1/2650/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pembayaran THR keagamaan tepat waktu tersebut, juga diatur tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut, Ismael P Sinaga mengatakan, sudah dilakukan sosialisasi memastikan edaran gubernur tersebut dan pekerja/buruh menerima THR tepat waktu, serta untuk mematuhi ketentuan lainnya soal THR, yang juga diamanatkan Permenaker No 6 Tahun 2016.
Hal itu dilakukan Ismael untuk memantapkan sektor ketenagakerjaan Sumut itu, dengan mendatangi sejumlah perusahaan di wilayah Medan sekitarnya, Rabu (20/3). Dimana, Ismael, mengunjungi PT Industri Karet Deli, PT Palmindo, PT Aneka Gas Industri, dan beberapa perusahaan lainnya yang telah dijadwalkan.
Turut mendampingi Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Sevline Rosdiana Butet, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Makmur Tinambunan dan Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Ririn Bidadari.
Seusai mensosialisasikan edaran gubernur dan berdialog dengan manajemen, Ismael Sinaga menyimpulkan perusahaan-perusahaan yang dikunjungi, siap membayar THR Idulfitri tepat waktu.
“Kita sosialisasikan edaran gubernur soal pembayaran THR dan alhamdulillah PT Industri Karet Deli siap membayarkan THR bagi seluruh karyawan pada 28 Maret nanti,” ujar Ismael.
Begitu juga dengan PT Palmindo, sambung Ismael, juga menyatakan komitmen yang sama. Meski sejumlah perusahaan tersebut telah menyatakan komitmennya, namun Ismael Sinaga mengatakan pihaknya akan terus mengawasi bagaimana realisasinya.
“Palmindo membayarkan THR pada awal April, itu artinya masih jauh dari hari H dan ini kita apresiasi. Tim Pengawas tetap bergerak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ismael mengatakan, sangat diharapakan bupati dan wali kota di Sumut agar bersama-sama mengawasi pelaksanaan edaran gubernur tentang pembayaran THR tepat waktu tersebut.
“Sesuai arahan Pak Pj Gubsu Hassanudin, mari sama-sama memastikan THR pekerja buruh dibayar tepat waktu. Ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk terpenuhinya hak-hak pekerja,” tambahnya.
Selain itu, Ismail juga mengimbau agar masing-masing pemkab/pemko membuka Posko Pengaduan THR, untuk mengakomodir bilamana ada persoalan antara perusahaan dan pekerja/buruh yang menguat THR tidak dibayar ataupun tidak dibayar penuh. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post