MEDAN, Waspada.co.id – PT KAI Divre I Sumatera Utara menyayangkan kejadian penghadangan KA Datuk Belambangan relasi Lalang-Tebing Tinggi di Km 15+400 petak jalan Lalang-Tanjung Gading oleh sekelompok masyarakat pada Jumat (28/2) lalu.
Manager Humas PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, Anwar Solikhin menuturkan penghadangan itu menyebabkan sebanyak 3 perjalanan KA Datuk Belambangan dengan nomor KA, U61, U63 dan U64 dibatalkan serta KA Barang relasi Kuala Tanjung-Perlanaan terlambat 375 menit.
“Aksi itu sangat disayangkan,” tuturnya saat dikonfirmasi, Minggu 92/3).
KAI Sumut sampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA Datuk Belambangan yang terdampak dari penghadangan itu.
“Termasuk penumpang lain yang tidak jadi /ditunda keberangkatannya karena KAI mengambil kebijakan pembatalan dan penundaan perjalanan KA akibat kejadian itu,”jelasnya.
KAU61, U63 dan U64 dibatalkan keberangkatannya serta KA Barang relasi Kuala Tanjung-Perlanaan terlambat 375 menit
“Di mana bagi penumpang yang telah memiliki tiket KA U61, U63 dan U64 yang dibatalkan dapat melakukan pengembalian bea tiket di loket stasiun. Saat ini, katanya, jalur di petak jalan Lalang-Tanjung Gading sudah dapat dilalui perjalanan KA,” ungkapnya.
“Kita juga dari PT KAI Divre I Sumut menghimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan perjalanan KA,” tandasnya. (wol/eko/d2)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post