MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Muttaqin Harahap SH MH bersama Forkopimda Kota Medan mendampingi Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan penyegelan terhadap Mall Centre Point yang beralamat di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (15/5)
“Tadi pagi, kita bersama Forkopimda Kota Medan mendampingi bapak Wali Kota Bobby Nasution melakukan penyegelan Mall Centre Point,” kata Kajari Medan Muttaqin Harahap kepada wartawan.
Dikatakan Kajari, dalam penyegelan tersebut, pihaknya hanya sebatas melakukan pendampingan terhadap Pemko Medan.
“Kita hanya sebatas pendampingan. Sebab ranahnya di Pemko Medan,” ujar mantan Asintel Kejati Banten itu.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution tiba di lokasi pukul 11.00 WIB. Ia menyegel Mall Centre Point dan membentangkan plank yang bertuliskan dasar hukum yang menjerat bangunan tersebut.
Di antaranya Mall Centre Point itu terjerat UU Nomor 19 Tahun 1997 Jo UU Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, PP Nomor 16 tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak dan Bumi Perdesaan dan Perkotaan, dan tertulis juga peraturan lainnya.
Bobby Nasution mengatakan, penyegelan yang dilakukan hari ini merupakan rentetan kegiatan lalu. Dimana Mall Center Point memiliki tunggakan kewajiban yang belum dibayarkan sejak tahun 2011.
“Sejak pertama kali dibangun, mall Centre Point sampai hari ini ada kewajiban yang belum dibayarkan ke Pemko Medan. Oleh karena itu, saya sampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun. Jadi kami berhak untuk menyegelnya,” kata Bobby.
Ditegaskan Bobby, bahwa pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan kepada PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point dan PT KAI untuk segera menyelesaikan tunggakannya.
“Kita memberikan deadline sampai tanggal 15 Mei 2024, saat pertemuan bulan lalu. Namun sampai hari ini belum ada penyelesaian tunggakan, sehingga kita lakukan penyegelan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, adanya tunggakan yang Rp250 miliar lebih yang di belum dibayarkan PT ACK meliputi segala sisi, baik itu dari PBG, kepemilikan lahannya tidak ada alas hak yang jelas dan retribusi tidak ada bayar sama sekali.
“Ini belum lagi pajak dari apartemennya, makanya kita perkirakan keseluruhan tunggakannya lebih dari Rp250 miliar. Jadi itu yang belum dibayarkan,” sebutnya.
Saat disinggung kapan batas waktu yang diberikan Pemko Medan kepada PT ACK untuk menyelesaikan tunggakannya, Bobby mengaku bahwa pihaknya memberi waktu sampai 30 Mei 2024.
“PT ACK memohon waktu sampai tanggal 30. Jadi kalau sampai tanggal yang ditentukan tidak dibayarkan akan kita lakukan pembongkaran,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post