PADANGSIDIMPUAN, Waspada.co.id -Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar MH, awal November 2023 lalu sebagai Jaksa Pengecara Negara (JPN) mengajukan hak anak terlantar ke Pengadilan Agama (PA) untuk melindungi hak-hak keperdataan masyarakat.
Yaitu, mengajukan permohonan penetapan perwalian terhadap seorang anak terlantar inisial R, umur 12 tahun yang ditemuinya di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Muslimin. Hal ini diutarakan Kajari Padangsidimpuan diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yunius Zega SH MH, kepada Waspada Online, Rabu (27/3).
Lanjut Kasi Intelijen, R lahir di Padangsidimpuan 15 Mei 2012, sebelumnya tidak memperoleh kepastian hukum terhadap status perwalian dirinya. Nasib malang menimpa R dimulai tahun 2015 saat ayah dan Ibu kandung R meninggalkan R tanpa alasan, sehingga R diasuh oleh nenek tirinya.
Kegetiran hidup kembali menjemput R saat neneknya pun tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup R lagi, sehingga bocah malang ini dititipkan oleh nenek tirinya ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Muslimin di Kota Padangsidimpuan.
Dalam kondisi R tanpa status jelas secara hukum selama ini, menyebabkan R mengalami kesulitan dalam mengurus kepentingannya, terutama dalam urusan pendidikan dirinya.
Di mana hal ini kata Kasi Intelijen, kewenangan kejaksaan sebagai Jaksa Pengecara Negara dengan mengajukan permohoan ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan dalam rangka melindungi hak-hak keperdataan masyarakat salah satunya penerapannya mengajukan permohonan penetapan perwalian orangtua dari R.
Kerisauan hati dari R akhirnya pupus sudah, saat permohonan penetapan perwalian atas nama R telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Padangsidimpuan sesuai dengan surat penetapan Nomor : 53/Pdt.P/2023/PA.Pspk. tanggal 29 Desember 2023 dengan wali orangtua: Ahmad Mufti Zubhan.
Ahmad Mufti Zubhan ditunjuk sebagai orang tua wali R meneteskan air mata terharu pada saat menerima penetapan perwalian atas nama R yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan.
Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, mengapresiasi kinerja Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam penanganan anak terlantar.
“Langkah yang ditempuh oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan merupakan bentuk kepedulian Kantor Pengacara Negara terhadap status hukum anak-anak telantar sehingga pantas diapresiasi,” ujar Letnan.(wol/acm/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post