SEI RAMPAH, Waspada.co.id – Dua orang kakak dan adik ipar di Serdang Bedagai (Sergai) nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu demi upah Rp2 juta. Keduanya akhirnya berhasil diringkus oleh Satnarkoba Polres Sergai.
Kedua pelaku yakni, berinisial AJ alias Budi (22 th), warga Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, dan MA alias Angga (27 th) Dusun I, Desa Deli Muda Hilir, Kecamaatan Perbaungan. Dari keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 626,32 gram.
“Kedua tersangka diamankan, Selasa (30/7) di Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan,” ungkap Wakapolres Sergai Kompol Elisa Sibuea didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, saat konferensi pers, Jumat (2/8).
Ia mengatakan, penangkapan tersangka AJ dan MA berawal dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit 1 Satnarkoba Polres Sergai yang dipimpin Kanit Ipda Anggiat Sidabutar langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud sejak Senin (22/7).
“Setelah delapan hari melakukan penyelidikan, pada Selasa (30/7) tim Opsnal berhasil mengamankan kedua tersangka yang tengah berhenti di depan perumahan di Desa Kota Galuh untuk melakukan transaksi, kemudian tim kita melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Hasilnya, dari kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 626,32 gram yang disimpan didalam plastik asoy warna hitam, 1 unit sepeda motor, 1 unit Handphone, dan uang tunai Rp500 ribu.
Dari pengakuan kedua tersangka, barang haram itu di peroleh dari seorang laki-laki yang tidak di kenali dari warung Seri Kabupaten Deli Serdang, untuk diantar kepada orang yang juga tidak di kenali di Dusun I, Desa Kota Galuh, Perbaungan.
“Jadi sebelum mengambil sabu di lokasi tersebut, kedua tersangka ini bertemu terlebih dahulu dengan Z (masih buron) di Kota Perbaungan. Saat bertemu, Z menjanjikan upah sebesar Rp2 juta sekaligus memberitahukan sandi dengan menyebut angka delapan agar narkotika jenis sabu itu di berikan kepada dua tersangka ini,” kata Elisa.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Padal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post