JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan lanjutan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada pekan depan. Ini merupakan rencana pemanggilan pasca Hasto kalah di tahap praperadilan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengaku sudah mendapat kepastian dari penyidik soal pemeriksaan lanjutan terhadap Hasto. Tapi Tessa masih merahasiakan tanggal pemanggilan itu.
“Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan. Kapannya saya belum bisa buka. Pekan depan,” kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (15/2).
Tessa menyampaikan perkara yang menjerat Hasto terus diusut oleh KPK. Lembaga antirasuah itu terus mendalami peran Hasto lewat keterangan sejumlah saksi.
“Sebagaimana rekan-rekan ketahui, saksi-saksi yang dipanggil kan rekan-rekan memantau ya, siapa saja terutama terakhir pada saat saudara HK ini dipanggil kalau nggak salah 2 Minggu yang lalu, terakhir itu,” ujar Tessa.
Tessa juga mendapat informasi dari tim kuasa hukum Hasto bahwa politikus asal Yogyakarta itu bakal mengikuti pemeriksaan. Sehingga Tessa berharap Hasto dapat menaati prosedur hukum yang berlaku.
“Kooperatif itu subyektif ya, bahwa penyidik memanggil yang bersangkutan ada reschedule lalu hadir diwaktu yang sudah disepakati, tentunya saya tidak bisa mengatakan yang bersangkutan kooperatif atau tidak. Tetapi yang bersangkutan melalui pengacaranya menyatakan akan kooperatif ya dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK mendalami kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang baru-baru ini ditetapkan KPK sebagai tersangka yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP sekaligus pengacara, Donny Tri Istiqomah.
Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Hasto diduga berusaha menghalangi proses hukum dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Hasto sudah memenuhi panggilan pertama dari KPK.
Atas penetapan tersangka itu, Hasto lantas mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi upaya Hasto itu tak membuahkan hasil positif.
Penahanan Hasto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah persyaratannya dinyatakan lengkap oleh penyidik.
“Penahanan itu ‘kan ada syarat formal dan materiel ya, tentunya penyidik memiliki penilaian apakah yang bersangkutan itu harus segera ditahan atau memang ada hal-hal yang dibutuhkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Tessa mengemukakan bahwa penyidik mempunyai pertimbangan soal mengapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan. Dia memberi contoh penyidik bisa juga tengah menunggu tersangka untuk menyerahkan dokumen atau hal-hal lain yang diminta oleh penyidik.
Juru Bicara KPK berlatarbelakang penyidik Polri tersebut mengatakan bahwa penyidik KPK rencananya telah menjadwalkan pemeriksaan Hasto pada pekan depan.
“Kemungkinan besar pekan depan,” ujarnya.
Tessa menuturkan bahwa penyidik komisi antirasuah belum menyampaikan tanggal pasti mengenai kapan Hasto akan menjalani pemeriksaan. KPK juga belum menerangkan soal apakah Hasto akan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi.
Untuk diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
“Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.
Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. (wol/republika/mrz/d1)
Discussion about this post