MEDAN, Waspada.co.id – Sepanjang Tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menangani 162 perkara tindak pidana korupsi.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menyampaikan bahwa perkembangan korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara.
“Maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta ruang lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat, serta modus operandinya semakin canggih,” ucapnya, Senin (30/12).
Diungkapkan Adrew tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka sangat berdampak pada diri sendiri, masyarakat, negara, lingkungan dan termasuk pada politik (menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi).
“Tren penindakan kasus korupsi sepanjang tahun 2024, Kejati Sumut saat ini sudah menangani sebanyak 162 perkara,” katanya.
Semua perkara itu, lanjut Adre, berasal dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri. Khusus untuk Kejati Sumut ada 42 penyidikan dan 26 tahap penuntutan. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post