MEDAN, Waspada.co.id – Sepanjang Tahun 2024, Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah mengadili 5 terdakwa perdagangan satwa dilindungi.
Berdasarkan pantauan Waspada Online di PN Medan sepanjang Tahun 2024, ada 5 terdakwa perdagangan satwa dilindungi yang sudah diadili.
Berikut 5 terdakwa perdagangan satwa dilindungi yang diadili di PN Medan sepanjang Tahun 2024.
- Perdagangan satwa dilindungi berupa Lutung dan Kukang Api
Dalam kasus perdagangan satwa dilindungi ini, ada dua terdakwa yang diadili yaitu Afrizal (57) dan Iskandar (50). Keduanya sudah diadili pada bulan November lalu.
Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan keduanya dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melakukan perdagangan satwa dilindungi berupa Lutung dan Kukang Api.
Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena meyakini perbuatan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam perkara ini, terdakwa diadili karena membeli 3 ekor Lutung, seekor tupai, dan 2 ekor Kukang Api dengan harga total Rp1,8 juta lebih.
- Terdakwa Perdagangan satwa dilindungi berupa Burung Kakaktua Jambul Kuning
Perkara perdagangan satwa dilindungi berupa Burung Kakaktua Jambul Kuning ini mulai diadili di PN Medan pada bulan November lalu dengan terdakwa Ferdinan Parmonangan Tampubolon.
Namun, Kamis (19/12), Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Hendra Hutabarat meyakini perbuatan pria berusia 42 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hakim pun menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bukan kurungan.
Dalam perkara ini, ada 7 ekor Burung Kakaktua Jambul Kuning yang diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari Kota Surabaya.
Ferdinan juga mengaku bahwa ketujuh ekor satwa dilindungi itu rencananya akan dijual ke Kuala Simpang, Aceh, seharga Rp4 juta per ekornya.
- Perdagangan satwa dilindungi berupa Orang Utan
Dalam perkara perdagangan Orang Utan ini, Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis bervariasi terhadap kedua terdakwa pada bulan Februari lalu.
Untuk terdakwa Reza Heryadi alias Ica (34) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Sementara, untuk terdakwa Ramadhani alias Bolang (37) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post