JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kantor Partai NasDem yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (1/5) kemarin.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, aset tanah dan bangunan seluas 304,9 M2 tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana suap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR).
“Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga milik Tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik (Partai NasDem),” kata Ali melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/5).
Ali menerangkan, kantor bercat putih dan berpagar biru itu bakal dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
Nantinya, tim penyidik KPK bakal meminta keterangan sejumlah saksi pihak terkait maupun para tersangka yang terjerat dalam kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tersebut.
“Tentunya Tim Penyidik segera akan mengkonfirmasikan temuan ini pada para saksi termasuk tersangka,”ucapnya
Bupati Labuhanbatu Terjaring KPK OTT
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (11/1/2024).
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga. Serta pihak swasta, Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS). Adapun sebagai alat bukti permulaan, suap Rp1,7 miliar.
Dalam konstruksi perkara, salah satu proyek beraroma rasuah di Dinas PUPR yang ‘dimainkan’ Erik Ritonga Cs yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjaan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar
Kemudian, KPK mengungkapkan tersangka baru dalam kasus ini dan langsung ditahan di Rutan KPK pada Kamis (26/1/2024). Dua orang dimaksud yaitu Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP) dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar (WRS). (wol/inilah/pel/d2)
Discussion about this post