MEDAN, Waspada.co.id – Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, didesak untuk menuntaskan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Kami minta Kapolda Sumut segera menuntaskan pengaduan korban A Sin yang menjadi korban penipuan dan penggelapan,” desak kuasa hukum korban, Andri Agam, Kamis (13/2).
Ia menjelaskan, setelah A Sin membuat pengaduan dua tahun lalu dengan terlapor SL sampai saat ini tidak pernah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP).
Bahkan, menurut penyidik sebelumnya dan saat ini Kapolda Sumut dijabat Irjen Pol Whisnu pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor.
“Terbaru Kapolda Sumut telah memerintahkan Tim Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut untuk menjemput terlapor SL dan tim penjemputnya sudah ditentukan seorang perwira berpangkat Inspektur Dua,” jelasnya.
“Namun entah kenapa dia digantikan oleh Ipda AS. Mudah-mudahan dapat segera ditangkap,” harap Andri Agam bahwa alasan penyidik tidak menjemput terlapor karena ada atensi dari pimpinan untuk mengungkap kasus pencurian senilai Rp 1miliar di Kompleks Cemara Hijau.
Andri Agam mengaku, sangat kecewa dengan janji-janji penyidiknya yang sampai dua tahun Susanto Lian tidak pernah diperiksa.
“Kita sudah capek dengan janji-janji penyidiknya. Seharusnya, sebagai penyidik yang profesional dan independent, pasti tahu langkah apa yang akan dilakukan bila melihat seseorang yang dipanggil tidak mau datang, apalagi yang tidak datang itu adalah terlapor,” akunya.
Ia menjelaskan, kronologis kasus itu berawal antara korban dan terlapor mendirikan perusahaan yang bergerak dalam produksi pupuk. Dimana korban menjabat sebagai komisaris.
“Seiring berjalannya waktu terlapor diduga melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) secara diam-diam tanpa mengundang korban. Kemudian, terbit surat dari pengadilan yang mengatakan kalau perusahaan sudah pailit dan terlapor diduga mendirikan perusahaan baru dengan produksi yang sama,” jelasnya.
“Merasa dikhianati korban membuat laporan ke Polda Sumut namun laporannya di SP3 penyidik Dit Reskrimum Poldasu. Kemudian korban kembali melaporkan Susanto Lian dengan sangkaan Pasal 263 dan Pasal 374 KUHPidana atas dugaan penggelapan uang perusahaan,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post