MEDAN, Waspada.co.id – Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, diminta untuk mengevaluasi anggota oknum perwira polisi berinisial AKP GS karena diduga memperdayai seorang janda hingga menguasai mobilnya Pajero BK 1405 AEN.
“Tentunya kita minta Kapolda Sumut untuk mengevaluasi oknum perwira polisi tersebut,” ujar praktisi hukum Julheri Sinaga, Rabu (11/9).
Menurutnya, tidak sepantasnya seorang aparat penegak hukum (APH) dengan pangkat AKP dan jabatan Kasat Samapta menyakiti hati masyarakat.
Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya oknum polisi itu justru menjadi contoh untuk tidak melanggar hukum dan menyakiti masyarakat.
Sementara itu korban Timur Sahbana Dalimunthe (43) warga Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padanglawas Utara, meminta mobilnya dikembalikan. Ia pun tidak menutup hati jika nantinya terjadi perdamaian.
“Harapan saya kembalikan mobil, saya ganti kerugian abang itu (terlapor). Ya, berdamai tidak apa-apa, mobil saya dikembalikan,” ujarnya.
Namun, jika tidak terjadi kesepakatan, korban menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib untuk bertindak adil terhadap kasus yang dilaporkannya. Mediasi belum pernah dilakukan
“Kalau dia tidak mau berdamai saya serahkan sama yang berwajib. Belum ada proses mediasi,” terangnya.
Untuk diketahui, oknum perwira polisi berinisial AKP GS dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (10/9).
Laporan warga Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) itu tertuang dalam Nomor : SPSP2/123/IX/2024/SUBBAGYANDUAN, Tanggal 10 September 2024.
“Saya melaporkan oknum polisi itu karena telah menguasai mobil saya dan tidak mau membayar lunas,” kata korban Timur peristiwa itu berawal dari perkenalannya dengan AKP GS pada 2023 lalu
Pada 31 Desember 2023, korban menjual mobilnya kepada terlapor karena terus dirayu sebagai anggota Polri seharga Rp260 juta. Korban akhirnya menyerahkan mobil Pajero Sport putih BK 1405 AEN di Desa Langga Payung, Kabupaten Labusel, setelah menerima pembayaran cicilan tahap pertama melalui rekening sebesar Rp 35 juta.
Terlapor meminta kepada korban Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut, meski belum melunasi pembayarannya. “Dimintanya BPKB mobil itu dengan alasan mau dilesingkan untuk melunasi pembayarannya,” tuturnya.
Pada pembayaran berikutnya, Timur menerangkan melalui rekening menyusul Rp65 juta pada 1 Januari 2024 hingga termin ketiga Rp 50 juta pada 3 Januari 2024.
“Dia terus merayu dan meyakinkan saya sebagai anggota Polri, sehingga saya mau menjual mobil itu walaupun dengan cara dicicil,” sebut tuturnya kemudian ketika ditagih kekurangannya sebesar Rp110 juta oknum polisi itu tidak memiliki itikad baik. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post